Jika Anda memutuskan untuk berwirausaha, jangan lupa untuk mendaftarkan akta pendirian usaha. Dokumen ini wajib dimiliki oleh usaha kecil dan menengah, memberikan legalitas resmi dan melindungi usaha Anda di mata hukum.
Akta perusahaan meningkatkan kredibilitas di mata investor dan memudahkan pengurusan izin usaha lainnya seperti TDP dan SIUP. Jenis usaha yang wajib memiliki akta pendirian meliputi Perseroan Terbatas (PT), Firma, dan Perusahaan Perseorangan.
Percayakan pembuatan akta pendirian usaha Anda kepada PT RAJA! #LegalitasUsaha #AktaPendirian #KepercayaanInvestor #AdministrasiUsaha #PTRAJA